Maandag 13 Mei 2013

Kesimpulan dan Saran


Dengan adanya cybercrime, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki pengaruh negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet (semua orang dapat mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan kriminal di dunia maya. Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis, meskipun sudah dilahirkan UU ITE pada tahun 2008. Namun Undang-Undang ITE tersebut  akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya.

Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime tetapi apabila tidak mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum tidak sesuai maka akan sia-sia dalam menanggulangi cybercrime yang ada, semua tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cybercrime di Indonesia banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeteksi.
Pada intinya masyarakat yang sebagai subjek hukum dan yang akan menjalankan setiap hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif agar tidak menjadi korban cybercrime.

Pemecahan Masalah antivirus palsu

dari kelompok kami pemecahan Masalahnya:

  1. lebih baik beli kaset antivirus yang original
  2. lebih teliti beli kaset antivirus yang original
  3. kalo beli kaset antivirus liat lisensi aslinya

KASUS DI INDONESIA


Berikut adalah ciri - ciri Antivirus palsu yang telah menginfeksi komputer :

1.      Anti virus palsu biasanya menampilkan jendela peringatan lebih sering atau lebih banyak daripada antivirus asli. 
2.      Jendela pop up antivirus palsu akan sering muncul meskipun anda tidak dalam keadaan online. Isinya biasanya menekan anda untuk segera membeli antivirus palsu itu. 
3.      Jika sudah terinfeksi, kinerja komputer akan menurun drastis. Selain itu, akan muncul icon-icon baru, wallpaper, shortcut atau halaman browseranda akan dialihkan ke website tertentu. 
4.      Makin banyak aplikasi yang tidak bisa diakses. 
5.      Meskipun sudah melakukan proses uninstall, antivirus itu akan masih terus muncul kembali setelah restart.
6.      Mematikan proses update Windows atau proses update antivirus asli.

 Contoh - contoh Anti virus palsu :


AntiSpyware W32/FakeAV.









Anti spyware tersebut di atas bekerja dengan menginfeksi suatu perangkat, dengan secara otomatis akan muncul suatu peringatan bahwa alat elektronik yang digunakan penggunanya telah terinfeksi spyware, dan kemudian memerintah untukmen-download Antivirus palsu tersebut.

Windows Security Tool















Antivirus security tool, antivirus ini terlihat ringan, cepat, dan powerfull namun ternyata security tool adalah antivirus palsu. Jika pada antivirus asli ada istilahfalse alarm, dan di antivirus palsu ada istilah fake alarm. Fake alarm ini akan mengatakan bahwa di komputer kita terdapat banyak sekali malware (padahal mungkin tidak ada 1 pun) dan setelah kita meng-clean virusnya maka antivirus palsu tersebut mengatakan bahwa beberapa malware dapat di clean hanya kalau kita sudah membeli versi antivirus palsu tersebut.

Security Shield

Saterdag 04 Mei 2013

UU ITE Indonesia

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekatdengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content.
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
·         Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
·         Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
·         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

PENGERTIAN CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Vrydag 03 Mei 2013

Latar Belakang Cyberlaw

Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya, kegiatan perekonomian akan lumpuh total.
Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.
Dalam halnya dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengatur perilaku tiap individu atau kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya Internet, yang di mana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvensional.

Pencurian ID facebook

Pencurian ID Facebook adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di Pencurian ID Facebook Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.